mengapa Bank Indonesia memperingatkan akan risiko virtual currency? untuk diketahui, virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter, yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian (reward), atau mining berupa proses menghasilkan sejumlah virtual currency baru, melibatkan proses matematika yang rumit. Adapun karakteristik virtual currensy sebagai berikut: 1. Tanpa regulator sehingga tidak ada kepastian hukum dan memastikan keamanannya. 2. Transaksi person to person tanpa lembaga perantara resmi sehingga tidak ada yang menangani keluhan yang muncul. 3. Identitas pengguna dapat disamarkan sehingga rawan digunakan untuk kegiatan ilegal. 4. Tidak terdapat entitas